Peran Dinas Sosial dalam Penanganan dan Pemberdayaan Fakir Miskin Perspektif Hukum Positif dan Fikih Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v3i1.154Keywords:
Dinas Sosial, Pemberdayaan Fakir Miskin, UU Nomor 13 Tahun 2011, Fiqh SiyasahAbstract
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang senantiasa hadir di tengah masyarakat. Pemerintah pusat melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusannya daerahnya guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dibentuk untuk menjalankan kewenangan Pemda dibidang Sosial untuk menangani fakir miskin yang timbul di Kab. Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait peranan Dinas Sosial dalam penanganan dan pemberdayaan fakir miskin beserta perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon sebagai unsur pelaksana dalam urusan sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon memegang peranan yang penting dilihat keterlibatannya dalam mengatasi urusan sosial dengan menyalurkan bantuan sosial. Berdasarkan perspektif fiqh siyasah sesuai fiqh siyasah maliyah, sudah memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku dan sebagai penyelenggara pemerintahan yang amanah juga adil sudah memberikan kemaslahatan kepada masyarakat luas.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sukma Pertiwi Lubis, Asep Saepullah, Afif Muamar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


