Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Di Pondok Buntet Pesantren Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v3i1.429Keywords:
Peraturan Daerah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pondok Buntet PesantrenAbstract
Upaya mendorong pesantren tentunya menjadi sangat penting untuk berkembang. Bukan saja hanya pemerintah pusat akan tetapi peran penting pemerintah daerah untuk memfokuskan keterlibatannya pada Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dan berjalannya Peraturan Daerah tersebut benar-benar dijalankan atau hanya dijadikan sebagai dokumen tertulis dan menjadi arsip Kabupaten Cirebon sendiri, serta ingin melihat apa saja faktor penghambat dan pendukung dari Implementasi Peraturan Daerah tersebut terhadap Pondok Buntet Pesantren. Penelitian ini dilakukan dengan jenis Kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan Yuridis-Empiris, Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah tersebut yang ada pada lingkungan pondok Buntet Pesantren belum sepenuhnya terlaksana dengan baik dalam bentuk komunikasi, sumber daya, disposisi, dan birokrasi. Faktor hambatan dalam implementasinya yaitu seperti keterbatasan anggaran, dan kurangnya komunikasi yang efektif dengan pemerintah. Dalam faktor pendukung implementasinya yaitu seperti kesadaran dan komitmen pengasuh pesantren, partisipasi santri dan warga di pesantren, keterlibatan masyarakat, dan sumber daya manusia yang berkualitas.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yusro Ramadhan, Mohamad Rana, Izzudin, Abdul Fatakh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


