Implementasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Putusan Elektronik untuk Transparansi Badan Peradilan di Masyarakat Terpencil
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v3i1.596Keywords:
Transparansi, Badan Peradilan, Putusan ElektronikAbstract
Praktik transparansi dalam sistem peradilan Indonesia dapat dilihat dari adanya regulasi internal yang diterapkan di Mahkamah Agung serta kebijakan teknis mengenai penggunaan mekanisme pengadilan berbasis e-court. Apa yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya mencerminkan penerapan sistem peradilan modern yang memanfaatkan teknologi, sejalan dengan prinsip efisiensi, kecepatan, dan biaya yang terjangkau. Terlebih lagi, pemanfaatan putusan elektronik memungkinkan masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil, untuk mengaksesnya. Namun, masih ada tantangan seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, koneksi internet, dan kemampuan digital di kalangan masyarakat di lokasi-lokasi terpencil. Oleh sebab itu, lembaga peradilan perlu menawarkan solusi alternatif, misalnya dengan menyediakan bantuan hukum atau mekanisme untuk meminta salinan putusan secara langsung. Dengan langkah ini, penerapan UU No. 14 Tahun 2008 melalui putusan elektronik diharapkan bisa menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta memperkuat prinsip keterbukaan informasi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riyusi Fitriani, Jefik Zulfikar Hafizd, Am’mar Abdullah Arfan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


